Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan terjadinya dugaan ancaman oleh oknum polisi ke seorang ibu muda di Kabupaten Rokan Hulu pada kasus pemerkosaan.
Apalagi sampai adanya ancaman kriminalisasi kepada korban jika tidak mau berdamai.
“Perbuatan oknum polisi ini tentunya semakin mencoreng citra Polri yang beberapa waktu belakangan sudah mendapat sorotan publik,”kata Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar, melansir dari Riauaktual. Kamis (9/12/2021).
LPSK menilai intimidasi oknum ini seperti bentuk reviktimisasi kepada korban yang sebenarnya sudah merasakan penderitaan atas tindak pidana yang dialaminya.
Perbuatan oknum ini dinilai tidak kalah menyakitkan dibandingkan perbuatan dari pelaku perkosaan.
“Bayangkan, upaya korban mencari keadilan justru terbentur ancaman dipidanakan yang justru keluar dari mulut oknum penegak hukum,”terang Livia.
Perbuatan oknum kepolisian ini juga tidak sesuai dengan slogan Polri yakni melindungi, mengayomi dan melayani.
Polri seharusnya berpihak kepada korban tindak pidana dan harus memberikan contoh bentuk pelayanan, pengayoman, dan perlindungan.
“Petugas Polri harus menghargai korban baik sebagai manusia maupun masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa pidana yang menimpanya,”terangnya.
LPSK berharap Pimpinan Polri agar mengambil tindakan korektif agar tindakan serupa tidak terulang. Tentunya perlu adanya sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan upaya pengancaman kepada korban.
“Polisi harus menegakkan hukum berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, bukan atas perintah pihak lain,”pinta Livia.
Terkait kasus ini sendiri, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Dan Tim LPSK sudah terhubung dengan pengacara korban dan akan segera melakukan tindakan yang diperlukan dan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Tentunya kami akan terus mengupayakan hak ibu tersebut terpenuhi, termasuk soal keamanan dan rehabilitasinya,”tutupnya.