Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada hari Kamis (25/11/2021) sekira pukul jam 09.30 wib di Dusun I Desa Ranah Kec.Kampar.
Pelaku yang di amankan berinisial MR als RY (18) Warga Jl. Agussalim Kel. langgini Kec. Bangkinang, DP als DO (14) warga bangkinang Kec.Bangkinang, VA (16) warga Desa Ranah Kec.Kampar.
Barang bukti yang di aman dari pelaku 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor merek honda supra X No pol BM 3667 FI, dan 1 lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek honda supra X No pol BM 4667 FI.
Kejadian berawal pada hari Selasa (7/12/2021) sekira pukul 16.00wib korban Muhammad Yanis melaporkan perkara diduga tindak Pidana Pencurian sepeda motor ke Polsek Kampar
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Kanit Reskrim Polsek beserta anggota lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mencari pelakunya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Unit Reskrim polsek Kampar pada hari Selasa (07/12/2021) sekira pukul 17.00 wib lakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias RY (18) di Jl. Tengku umar tepatnya di depan warung nasi uduk pomoro kota Bangkinang
Dari Penangkapan Pelaku MR, Tim Reskrim Polsek Kampar melakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku berikutnya, sekira pukul 23.00 wib di depan warung Pecel Lele Podomoro dijalan Tengku umar Bangkinang, Tim Reskrim polsek menangkap terhadap dua pelaku lainnya yaitu Tersangka DP als DO (14) dan tersangka VA (16).
Saat diinterogasi, tiga tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus curanmor ini. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.