Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Tebing Lestari Kec.Tapung Hilir, pada selasa (07/12/2021), sekitar pukul 00.30 Wib.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FA (22) Desa Tebing Lestari Kec.Tapung Hilir dan MA (26) Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir Kab.kampar.
Barsama pelaku juga turut diamankan barang bukit 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, (Bruto 1,72 Gram), 3 (tiga) ball plastik bening, 3 (tiga) sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) Jarum Kompor, 3 (tiga) kaca pirex, 1(satu) buah Kotak Happydent, 1 (satu) bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah mancis, 2 Unit Hp Merk Nokia dan Hp Merk VIVO dan Uang Tunai Rp. 450.000.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa sekira pukul 00.00 wib (07/12/2021), anggota Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tebing Lestari.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H MH ,Perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri S.H dan anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri, SH Serta anggota Reskrim untuk melakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Narkotika.
Sekira pukul 00.30 Wib, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku (FA) saat berada Jalan Poros Desa Tebing Lestari Kec.Tapung Hilir, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dengan plastik bening yang disimpan di dalam saku celana, serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi FA mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut didapat dari temannya MA yang tinggal di Desa Gerbang Sari kemudian Tim dilakukan Pengembangan serta Penyelidikan untuk mengamankan MA.
Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan Penyelidikan tentang keberadaan MA, sekira pukul 02.30 wib tim langsung bergerak cepat serta mengamankan pelaku MA yang sedang berada di rumah di Desa Gerbang Sari Kec.Tapung Hilir dan kemudian dilakukan Penggeledahan Rumah dan Badan yang didampingi Aparat Desa Setempat dan ditemukan 2 Paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di dalam kotak Putih Happydent dan juga menemukan Timbangan Digital, Plastik Bening Pembungkus Shabu dan Alat Hisap Bong Sabu
Pelaku MA di introgasi oleh kepolisian juga mengakui barang bukti sabu tersebut benar untuk diedarkannya di wilayah tapung hilir
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi S.H MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.