Kasus pencabulan 12 santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan alias HW (36), ustaz (guru) sekaligus pimpinan pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung, membuat geger masyarakat. Kenapa tidak, perbuatan keji HW bukan saja menghancurkan masa depan para korban, tetapi juga mencoreng lembaga pendidikan atau pesantren dan agama.
Melansir dari iNews, berikut fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, Kabid HUmas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas fakta persidangan:
1. Kasus pencabulan ini terungkap pada Mei 2021, ketika korban melapor ke Polda Jabar. Laporan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan memeriksa sejumlah saksi. Ternyata, jumlah korban bukan satu, melainkan belasan anak. Total 12 santriwati anak yang jadi korban pemerkosaan. Beberapa lainnya hanya dicabuli. Saat itu, korban berusia antara 16 dan 17 tahun. Pemerkosaan itu pun berlangsung selama 5 tahun dari 2016 sampai 2021.
2. Juni 2021, penyidik Unit PPA Polda Jabar menetapkan ustaz Herry Wirawan (HW) sebagai tersangka. Ustaz HW ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Mapolda Jabar. Tak hanya itu, Kanwil Kementerian Kementerian Agama (Kemenag) Jabar membekukan aktivitas dua pesantren milik HW, yaitu Pesantren TM Boarding School di Cibiru dan Pesantren MH di Antapani, Kota Bandung.
3. Proses penyidikan kasus di Polda Jabar tuntas pada awal September 2021. Berkas acara pemeriksaan (BAP) pun dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Setelah P21, tersangka HW dan BAP diserahkan ke Kejati untuk proses prapenuntutan. Setelah dakwaan selesai disusun, perkara pun didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sementara, Kejati Jabar menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Sidang di PN Bandung dimulai pada 17 November 2021. Persidangan telah digelar tujuh kali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
4. Berdasarkan berkas dakwaan dan fakta persidangan, terdakwa HW selaku pemilik Ponpes TM Boarding School dan Ponpes MH Antapani, memperkosa para korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
5. Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil. Namun berdasarkan catatan LPSK, tujuh dari 12 santriwati di antaranya telah melahirkan anak pelaku HW.
6. Berdasarkan fakta persidangan yang dicatat LPSK, modus operandi kejahatan pelaku ustaz HW adalah dengan merayu. HW menjanjikan para korban akan disekolahkan ke tingkat universitas asalkan mau disetubuhi. Para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes TM Cibiru dan Ponpes MH Antapani.
LPSK mencatat fakta persidangan terkait dugaan penyalahgunaan dana dua ponpes oleh ustaz HW. Ada dugaan terjadi eksploitasi ekonomi. Fakta persidangan mengungkap anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku ustaz HW untuk meminta sumbangan dana kepada sejumlah pihak.
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW. Di persidangan, salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas dan para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangungedung pesantren di daerah Cibiru.
7. Terdakwa HW di dakwaan priamer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi ada pemberatan hukuman karena HW sebagai tenaga pendidik, guru atau ustaz. Ancaman hukumannya jadi 20 tahun. Kejati Jabar akan mengkaji penerapan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa HW.
Tuntutan hukum terberat penjara seumur hidup dan kebiri kimia ini disampaikan juga oleh keluarga korban yang merasa sangat geram dengan perbuatan pelaku.