Polda Riau mengerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Polsek Tambusai yang melakukan pengancaman hingga berkata yang tidak pantas kepada korban pemerkosaan di Rokan Hulu (Rohul). Dua oknum polisi itu berinisial Bripka Jl dan Bripda RS yang kini diperiksa Propam Polda Riau.
“Bidporpam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi pada dua oknum anggota Polsek Tambusai Utara,”ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melansir dari Riauaktual. Kamis (9/12/2021).
Dijelaskanya identitas oknum polisi tersebut, Bripka JL dan Bripda RS. Kedua anggota itu diperiksa dikarenakan mengeluarkan kata kurang sopan kepada keluarga korban kasus pemerkosaan.
“Pemeriksaan dilakukan terkait perkataan yang tidak semestinya diucapkan kepada korban atau kepada keluarga korban ZU (19) dengan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik,”terang Narto.
Sementara itu, terkait kondisi korban pemerkosaan saat ini dilakukan pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Sunarto menyebutkan kondisinya jauh lebih baik.
“Pasca dilakukan pendampingan, kondisi korban jauh lebih baik, korban mengaku dirinya merasa lega dan bisa menceritakan secara keseluruhan,” tutupnya.
Untuk diketahui, peristiwa pengancaman itu terjadi pada 21 November lalu, tak lama setelah korban dan keluarganya melaporkan 4 orang pelaku pemerkosaan kepihak kepolisian.
Namun bukannya di proses, sejumlah polisi justru mendatangi rumah korban lantaran tidak mau berdamai dengan para pelaku, yang juga membanting bayi korban berusia 3 bulan.
“Kami pernah disuruh datang ke Polsek Tambusai Utara. Disana kami disuruh untuk menandatangani surat perdamaian dengan pelaku. Namun kami menolak,” kata S Suami korban.
Lebih pilunya, korban dan keluarga menerima cacian dengan kalimat yang sangat memilukan dari kedua oknum polisi tersebut.