Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengutuk keras perbuatan bejat HW, seorang pimpinan pesantren yang mencabuli 12 santri hingga hamil dan melahirkan anak.
Sekretaris Umum MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman mengatakan pihaknya telah menelusuri kasus pemerkosaan di lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren yang berlokasi di Kecamatan Cibiru, Bandung yang dipimpin pelaku HW.
Dari hasil penelusuran, Asep menegaskan HW bukan merupakan bagian dari MUI atau lembaga ormas Islam lain, juga bukan bagian lembaga Pondok Pesantren Kota Bandung. Atas dasar itu, MUI Bandung mendesak hukuman seberat-beratnya kepada HW.
“Perlu diklarifikasi, tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan (kepada pelaku),”ujarnya melansir dari Cnnindonesia. Jumat (10/12).
Asep menambahkan, masyarakat juga perlu ikut terlibat dalam menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan biadab HW.
Senada dengan MUI, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kota Bandung turut mengutuk keras perilaku bejat HW. Ketua FPP Kota Bandung Aceng Dudung mengatakan perbuatan biadab kepada santriwati melukai hati para kiai, ajengan, dan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung.
Aceng juga membantah kabar bahwa HW adalah Ketua FPP Kota Bandung. Tercatat secara berturut-turut, Ketua FPP Kota Bandung Periode 2012-2019 Edi Komarudin, dan ia sendiri sebagai ketua periode 2019-2022.
“Yang bersangkutan bukan anggota, pengurus, atau bahkan ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung, baik periode sekarang ataupun periode-periode sebelumnya,” ujarnya
Kasus pemerkosaan santriwati di salah satu pondok pesantren di Bandung ini kini masuk ke pengadilan. Sidang selanjutnya digelar di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung pada 21 Desember.