Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau, Esther Yuliani mengecam pelaku pemerkosa ibu muda yang juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Bayinya hingga tewas.
Dalam keterangan tertulisnya, Esther meminta Polres Rokan Hulu memberikan Hukuman pasal berlapis terhadap Pelaku.
“Kami mengecam, keras untuk diberikan hukuman (berlapis). Sesuai UU no.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”tulis Esther, Rabu (08/12/21).
Kedepannya, kata Esther, ia akan siap mengawasi berjalannya kasus tersebut. Hingga kematian Bayi malang itu menemukan titik terang.
“Kami (LPAI Riau) siap untuk Mengawasi kasus tersebut,”pungkas Esther melansir dari Beritariau.
Diberitakan, Polres Rokan Hulu menahan empat pria, atas kasus perkosaan yang dilaporkan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Z (19) tahun, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.
Dari laporan korban, aksi perkosaan para pelaku terjadi di beberapa tempat, dirumah dan ditempat lainnya.
Dalam prosesnya, setelah menerima laporan awal. Polsek Tambusai Utara, telah menahan pelaku inisial DK. Untuk berkasnya sudah dilakukan penyerahan ke Jaksa.
“Awalnya perkara ini ditangani Polsek Tambusai Utara, yang dilaporkan pada tanggal 2/12/2021 lalu,” jelas Kapolres Rokan Hulu, AKBP Wimpiyanto, Selasa (7/12/21) di Mapolda Riau.
Melihat perkaranya, Wimpi mengatakan, pihaknya kemudian mengambil alih penanganan kasusnya. Kemudian, korban mengaku selain DK, ada pelaku lainnya yang ikut melakukan tindakan rudupaksa yang dialaminya.
“Setelah kami ambil alih belakangan korban Z mengaku selain DK, ada tiga pelaku lainnya. Yang artinya, ada rentetan kejadian terkait dugaan pemerkosaan yang menimpa Z,” ujar Wimpi.
Dalam laporannya, DK disebutkan korban adalah merupakan teman dekat suaminya.
“Untuk proses terhadap DK, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah tahap P19,” kata Wimpi.
Dari hasil petunjuk Jaksa yang didapat, penyidik diminta melengkapi keterangan dari korban, apakah ada melawan saat terjadi perkosaan. Sehingga, korban diminta membuat laporan baru.
Kemudian, pada Senin (6/12/2021) kemarin, korban bersama suaminya S, resmi membuat laporan ke Polres Rohul. Dimana, korban mengaku ada pelaku lain.
“Laporan baru korban mengatakan, ada tiga pelaku lainnya yakni AT, ML dan ZM alias J,” beber Wimpi.
Dalam laporannya korban memberikan pengakuan, bahwa ianya selalu diancam menggunakan pisau dan pistol.
Kemudian, pada laporan kedua, pelaku DK disebutkan juga turut menganiaya bayi korban yang masih berusia dua bulan.
“Sekitar dua pekan lalu, bayi tersebut meninggal,” ungkap Wimpi.
Perkembangan dari laporan kedua, tiga pelaku lainnya telah dilakukan tindakan penahaan dan sedang dimintai keterangannya di Mapolres.
“Para pelaku yang baru ditangkap, ada yang mengakui, ada pelaku yang tidak mengakui. Bahkan melapor terkait pencemaran nama baiknya,” ujar Wimpi.