News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Wanita Ukraina Ditangkap di Bali Karena Menyedot Rp 325 Juta Dalam Kasus Skimming Kartu ATM

Devi by Devi
28 March 2023
in Crime
0
Wanita Ukraina Ditangkap di Bali Karena Menyedot Rp 325 Juta Dalam Kasus Skimming Kartu ATM
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Polisi di Bali telah menangkap seorang wanita Ukraina atas dugaan perannya dalam kasus skimming kartu ATM, saat pihak berwenang menyelidiki kemungkinan jaringan yang melakukan penipuan keuangan di seluruh Indonesia.

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai BK berusia 33 tahun, dituduh mencuri sekitar Rp325 juta (US$22.645) dari setidaknya dua korban.

“Tersangka secara tidak sah menarik [uang] menggunakan metode transfer dan pembayaran dari [rekening korban] ke akun virtual,” kata Ary Satryan, kepala unit kejahatan umum di Polda Bali, dalam sebuah pernyataan.

Ary mengatakan, BK menggunakan kartu magnetik yang meniru informasi kartu ATM korban yang diperolehnya dari tersangka lain bernama MX.

Polisi disiagakan atas kejahatan tersebut setelah dua orang dari Sulawesi Selatan melaporkan kehilangan uang dari rekening mereka, yang mengarah ke penyelidikan internal oleh bank yang melihat transaksi aneh dilakukan di Bali.

Rekaman CCTV di ruang depan ATM mengungkapkan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh orang lain, yang akhirnya menyebabkan penangkapan BK di vilanya di Kabupaten Badung.

“BK tidak pernah mengambil uang tunai, dan dia selalu berganti pakaian,” kata Ary.

“WNA Ukraina ini bukan tersangka utama, dia tersangka yang menarik uang. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa yang memberikan instruksi kepada BK.”

Menurut Ary, BK sudah lama tidak tinggal di Bali, dan dengan penangkapan yang baru-baru ini dilakukan di Yogyakarta dan Surabaya, polisi menduga dia mungkin bagian dari jaringan skimming yang lebih besar.

Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, karena didakwa melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***

Previous Post

Rampas Handphone Pasangan Kekasih, 3 Pelaku Curas Diciduk Polresta Tangerang

Next Post

Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu, 25 Kilogram Sabu Langsung Dimusnahkan

Next Post
Simpan Setengah Kilogram Sabu, Pasangan Kekasih di Jambi Ditangkap Polisi

Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu, 25 Kilogram Sabu Langsung Dimusnahkan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?