News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengedar Sabu di Wilayah Rumbio Jaya Diringkus Polres Kampar, Ini Kronologisnya

Riko by Riko
13 December 2021
in Crime, News
0
Pengedar Sabu di Wilayah Rumbio Jaya Diringkus Polres Kampar, Ini Kronologisnya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, pada Rabu malam (08/12/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MU alias IM (37) warga Desa Sekijang Kecamatan Bandar Sekijang, Pelalawan.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 5,28 Gram, 2 unit timbangan digital, 2 pak plastik bening, sebuah bong, sebuah kotak rokok merek On Bold dan 1 unit Hp Merk Asus warna Grey yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (08/12/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MU alias IM, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dalam Kotak rokok On Bold, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari S (DPO), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”terangnya.

Tags: narkobaPolres Kamparsabu
Previous Post

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Next Post

Bejat, Mahasiswa di Pekanbaru Cabuli Anak Dibawah Umur Didalam Masjid

Next Post
Bejat, Mahasiswa di Pekanbaru Cabuli Anak Dibawah Umur Didalam Masjid

Bejat, Mahasiswa di Pekanbaru Cabuli Anak Dibawah Umur Didalam Masjid

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?