Serbanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dan penipuan investasi. Mereka itu terdiri dari empat orang pihak manajemen PT Narada Aset Manajemen dan seorang kepala bank swasta di Batam.
Mereka ditetapkan tersangka pemalsuan surat, penipuan dan pertolongan jahat berupa penanaman investasi di PT Narada Aset Manajemen (NAM) sebesar Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melanggar pidana pasal 263 dan pasal 378 junto pasal 480 dan pasal 55 KHUP.
Penetapan tersangka kelima orang tersebut tertuang dalam dua SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) berbeda yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Empat orang tersangka pertama tertuang dalam SPDP nomor: B/25/III/2021/Ditreskrimum tanggl 12 Maret 2021 dan ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, SIK.
Keempat tersangka tersebut adalah, pertama, JN seorang perempuan kelahiran Tarempa, 31 Desember 1969 berkedudukan sebagai Branch Manager PT NAM. Kedua, MT seorang laki-laki kelahiran Medan, 24 Juli 1982 berkedudukan sebagai Area Manager PT NAM.
Ketiga, DK laki-laki kelahiran Medan, 13 Maret 1986 berkedudukan sebagai Area Manager PT NAM. Keempat, MJ, laki-laki kelahiran Madiun, 1 Mei 1968 berkedudukan sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam.
Setelah SPDP pertama, Polda Kepri juga bersurat kembali ke Kejati Kepri. Isinya sama dengan SPDP pertama, kecuali nomor suratnya yang berbeda. Yaitu, nomor: B/25.a/IX/2021/Ditreskrimum dan ditandatangani oleh ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH.
Kemudian, Polda Kepri juga menetapkan satu orang lagi tersangka baru yang tertuang dalam SPDP nomor: B/17/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH. Tersangka kelima itu adalah BPN, laki-laki kelahiran Jakarta, 23 Oktober 1972, berkedudukan sebagai Direktur PT NAM.
Menjawab BATAMTODAY.COM, Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., SIK, M.Si membenarkan penetapan tersangka kelima orang tersebut.
“Sudah ada penetapan tersangka lima orang, namun pelapor minta didamaikan untuk pengembalian uang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Sementara itu, korban penipuan kelima tersangka yang juga pelapor, SL menjawab BATAMTODAY.COM mengatakan, dirinya telah menjadi korban penipuan investasi PT NAM sebesar Rp 5 miliar.
Jika ditambah dengan nilai keuntungan investasi yang dijanjikan oleh para tersangka, maka dirinya seharusnya akan mendapat Rp 6,5 miliar. Tapi semua janji itu tidak ada yang terealisasi, bahkan uangnya yang diinvestasikan tersebut ikut hilang.
“Iya, saya menjadi korban penipuan investasi PT NAM. Saya kehilangan uang tabungan hari tua saya sebesar Rp 5 miliar,” ujar LS, Senin (13/12/2021).
Pria berusia 64 tahun itu juga mengakui dirinya telah menyampaikan permintaanya kepada Polda Kepri agar kasusnya ini dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun, hingga hari ini belum ada i’tikat baik dari para tersangka tersebut untuk mengembalikan uangnya.
“Saya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan uang saya dikembalikan semua,” tegas LS.
BATAMTODAY.COM telah menghubungi para tersangka melalui sambungan telepon dan mendatangi kantor tempat mereka bekerja. Tapi, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan konfirmasi.
Kecuali, JN yang mengangkat sambungan telepon. Begitu mengetahui yang menelpon adalah BATAMTODAY.COM bermaksud untuk konfirmasi, JN mengatakan, salah sambung. Tapi, setelah dijelaskan soal penetapan status tersangkanya oleh Polda Kepri, JN memilih untuk bungkam.
Sementara itu, MJ yang didatangi BATAMTODAY.COM untuk konfirmasi di Kantor Cabang Bank HSBC Batam, Jalan Raden Patah Batam, Selasa (7/12/2021), awalnya masih koperatif dan meminta BATAMTODAY.COM untuk menunggu.
Tapi setelah setengah jam berlalu, MJ tidak kunjung keluar dari ruang kerjanya, malah menugaskan seorang security menemui BATAMTODAY.COM dan mengatakan, MJ tidak bisa diwawancarai karena sedang ada rapat. (Sumber-Batamtoday.com)