Bripka IS (39) oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menyetubuhi istri tahanan.
Dalam menjalankan aksinya, Bripka IS mengancam akan memindahkan suami korban ke Lapas Nusa Kambangan jika tidak mau melayaninya.
Kuasa hukum narapidana berinisial FP (59), Feodor Novikov, mengatakan salah satu ancaman IS kepada IN yakni akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan, Cilacap.
Ada pun modusnya yakni dengan mengajak korban dan seorang temannya jalan-jalan ke Palembang.
“Saat itu IS beralasan sudah kemalaman untuk pulang, dan berinisiatif memesan kamar hotel,”kata Feodor melansir dari Sindonews.
Dikatakan, saat itu IS memesan 2 kamar hotel. Satu untuk teman IN dan satunya untuk IS bersama korban. IS yang mengetahui suami IN masih dipenjara mulai menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
FP yang mendapatkan informasi kalau istrinya sudah disetubuhi seorang oknum polisi lalu menunjuk kuasa hukum untuk selanjutnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengaku belum mengetahui laporan tersebut, dan akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya. “Belum monitor, nanti kita cek,”pungkasnya.