Viral di media sosial seorang anak perempuan menjadi korban perundungan. Empat terduga pelaku berhasil ditangkap anggota Kepolisian Resor Minahasa,
Sulawesi Utara (Sulut). Kepala Bidang Humas Polda Sulut
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keempat
terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa.
Jules menambahkan penyidik juga sudah mengirimkan
surat ke Balai Pemasyarakatan untuk pendampingan
terhadap terduga pelaku dan korban. Satreskrim Polres
Minahasa telah meminta keterangan terhadap saksi, saksi
pelapor, saksi korban, juga keempat terduga pelaku.
“Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak
Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di
bawah umur,” kata Jules, di Manado, Minggu (12/12).
Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, pada 8 Desember 2021 telah dilaporkan
di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara
bersama-sama terhadap korban seorang siswi SMP
berinisial CLP (13) warga Minahasa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti
Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres
Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia
16,17,19 dan 20 tahun.
(sumber-Merdeka.com)