Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka berinisial MHD (31) diringkus pada Selasa 7 Desember 2021 pukul 17.00 lalu dengan lokasi penangkapan di sebuah kamar hotel dijalan lintas Duri-Dumai Balai makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 bungkus plastik pack berisi sabu berat 2 gram, satu unit Hp, dua plastik pack pembungkus sabu dan uang tunai Rp200 ribu rupiah,” kata PS Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Ahad 12 Desember 2021.
Kronologi penangkapan ini katanya berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki narkoba di Balai makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi akurat tim melihat target yang sedang berada disebuah kamar hotel dijalan lintas Duri-Dumai.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan lainnya,”ujarnya.
Saat dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, MHD (31) mengakui sabu tersebut miliknya, dimana didapat dari seseorang berinisial K di Kecamatan Mandau.
“Peran MHD adalah adalah bandar, dan saat dilakukan pemeriksaan tes urine hasilnya positif mengandung metafetamine,”pungkasnya.