Propam Polda Sumsel hari ini akan menggelar sidang pada Bripka IS, oknum polisi yang bertugas di Lahat, Sumatera Selatan. Senin (13/12/2021). Bripka IS dilaporkan ke Propam Sumsel karena menghamili seorang istri narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI),
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono membenarkan Bripka IS akan menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel.
“Bripka IS bukan lagi diperiksa tapi sudah di sidang di Polda Sumsel, Senin” kata Gusti saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021).
Mantan Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, Polres Lahat menyerahkan kasus Bripka IS ke Polda Sumsel.
“Apa pun yang terjadi, Pokres Lahat akan bersikap Profesional. Terkait seperti apa fakta di persidangan nantinya, Polres Lahat menyerahkan sepenuhnya secara profesional ke Propam Polda Sumsel,”ujarnya melansir dari Suara.com.
Pelapor merupakan narapidana kasus narkoba di Lapas Ogan Ilir, Sumsel, yang ditangkap Polres Lahat sekitar 2 tahun lalu.”Perlu diluruskan, pelapor (FP) ini bukan tahanan Polres, tapi narapidana di Lapas Ogan Ilir, kasus narkotika. Yang nangkap anggota Lahat, ditangkapnya sudah lama sekitar 2 tahun lalu,” jelas Kapolres.
Bripka IS dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), FP (59). Bripka IS diduga menghamili istri seorang tahanan dan mengancam hendak memindahkan suami korban ke Nusakambangan.
Laporan itu tertuang melalui kuasa hukumnya, Feodor Novikov Denny dan M Zully. Bripka IS dilaporkan atas tuduhan perzinaan dan pelecehan seksual terhadap istri FP berinisial IN (20), hingga korban hamil dengan usia lebih kurang 2 bulan kandungan.
“Kami sudah melaporkan oknum polisi (IS) itu ke Propam Polda Sumsel dengan tuduhan melakukan perzinaan dan pelecehan seksual pada istri klien kami. Kata istri FP, dia diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan,” ungkap Feodor.