Sejumlah korban investasi suntik modal alat kesehatan yang ditaksir mencapai Rp1,2 triliun mulai melapor ke Polda Metro Jaya. Salah satunya pemilik perusahaan Viny Aurelia Kurniawan yang menderita kerugian Rp180 miliar.
Para korban mengaku diimingi keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan. Viny dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD).
Menurut Kuasa Hukum Korban Rihat Manullang, Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Korbannya ada sembilan orang ini korbannya semuanya ini. Jadi, kurang lebih kerugiannya 180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini,” kata Rihat dilansir dari megapolitan.okezone.com, Senin (13/12).
Dijelar Rihat, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen.
“Selain 9 ini masih banyak korban lain. Bahkan, diperkirakan sampai Rp1,2 triliun,” tuturnya.
Salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, dia dijanjikan sejumlah proyek kesehata dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun, saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.
“Iming-imingnya itu, saya dijanjikan 20 persen, tapi kalau ditanya soal proyeknya, dia selalu ngelak ketika ditanya SPK dengan alasan rahasia, saya sudah dapat keuntungan, tapi uang saya masih banyak tertahan sama dia,” tuturnya.