Senin (13/12/2021) pagi, pengelolah Apartemen Indah Puri menurunkan alat berat untuk merobohkan bangunan apartemen. Aksi sepihak menajemen mendapat penolakan puluhan penghuni yang mayoritas warga negara asing (WNA).
Sebelumnya Konflik penghuni Apartemen Indah Puri, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang dengan manajemen tak ada habis-habisnya.
Penghuni apartemen melakukan perlawanan dengan menghadang alat berat yang hendak merobohkan atap bangunan. Tak sampai di situ, penolakan yang dilakukan penghuni apartemen dihadang sejumlah preman yang diduga suruhan pengelola.
“Sebelum ada pernyataan dan perjanjian tertulis, jangan robohkan,” teriak salah seorang wanita penghuni apartemen sambil menghadang alat berat.
Aksi nekat penghuni tak membuahkan hasil, alat berat tetap jalan merobohkan bangunan apartemen Indah Puri. Bahkan aparat kepolisian yang ada di lokasi hanya bisa diam dan melihat satu per satu bangunan apartemen berjatuhan.
Padahal, permasalahan penghuni dengan manajemen masih dalam sengketa persidangan di Pengadilan Negeri Batam. “Ini masih sengketa di Pengadilan, kepada manajemen merobohkan bangunan secara sepihak tanpa ada persetujuan dengan penghuni apartemen,” ujar Sikka, penghuni Apartemen Indah Puri, lainnya.
Pembongkaran apartemen Indah Puri yang melibatkan oknum preman diduga sebagai bentuk pengusiran secara halus oleh pengelola kepada penghuni yang tidak mengikuti syarat pembayaran WTO sebesar Rp 12 juta per meter. (sumber-Batamtoday.com)