Pelaku jambret yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di daerah Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku jambret berinisial AP (20) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang, Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, bahwa pelaku ditangkap karena melakukan jambret di jembatan Marapalam, Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Pelaku AP berperan membawa sepeda motor dan pelaku I berperan sebagai eksekutor yang merampas tas milik korban,” ujar Rico dalam keterangan tertulisnya di media sosial Tim Klewang Polresta Padang, Senin (13/12/2021).
Rico mengungkapkan, penangkapan satu lagi pelaku jambret di jembatan Marapalam tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat, bahwa DPO tersebut saat itu sedang berada di sebuah warung yang berada di daerah Kubu Dalam, Kecamatan Padang Timur,” bebernya.
Rico menjelaskan, pihaknya langsung menuju warung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di sana.
“Setelah kami berhasil menangkap pelaku dan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha untuk kabur, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya,” ucap Rico.
Ia menambahkan, untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone, diamankan di Polresta Padang. (sumber-Langgam.id)