Diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. SR berumur 38 tahun, warga di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, digelandang polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pemerkosaan itu telah dilakukannya sebanyak 15 kali. Korban tak berani buka mulut lantaran diancam pelaku.
“Korban baru memberi tahu kepada neneknya pada 18 November lalu, sedangkan peristiwa itu terjadi rentang waktu 15 hingga 29 April 2021,” kata Iptu Noca Tryananto kepada wartawan, Selasa (14/12).
Dia menyebut, pelaku mengancam korban apabila melapor akan dipukul. Selain itu, pelaku juga mengancam akan membawa ibu korban pergi jauh, sehingga membuat anak tersebut trauma dan ketakutan.
Nenek korban, usai mendengar pengakuan cucunya, langsung membuat laporan ke polisi.
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara kemudian menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Baktiya, pada Rabu (24/11) lalu. Kini SR (38) mendekam dalam sel tahanan Polres setempat.
“Tersangka kita jerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” ujar Iptu Noca Tryananto. (sumber-Merdeka.com)