Baru menghitup udara bebas September 2021. P (24) harus kembali ke sel tahanan. Pasalnya residivis curanmor yang baru menjalani hukuman 11 bulan penjara ini, kembali diamankan Polsek Sagulung Polresta Barelang karena kasus yang sama.
Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muharka berhasil mengamankan P (24), pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku beraksi di dua TKP dan waktu yang berbeda yakni pada Kamis, (28/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kel. Sei Binti Kecamatan Sagulung. Aksi kedua pada Minggu(10/10/2021) sekira pukul 02.45 WIB di Angkringan Pinggir Seberang Jalan Cabuci Kel Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.
“Pelaku diamankan di Simpang Dam, Sei Beduk. Pelaku beraksi di dua TKP berbeda,” ujar Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, Selasa (14/12/2021).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat salah satu sepeda motor yang cirinya mirip dengan kendaraan milik korban. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan, Senin (13/12/2021) di Pulau Setokok tempat tinggal pelaku tim dapat mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor lainya hasil tindak pidana di TKP Bengkong,” ucapnya.
Niki mengatakan pelaku merupakan Residivis Curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020 dengan bonis 1 Tahun 6 Bulan. Pelaku bebas bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. “Kami himbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, gunakan kuci ganda kendaraan saat meninggalkan kendaraannya,” himbau Niki. (sumber-Batamtoday.com)