Setelah melakukan perlengkapan pemberkasan, akhirnya Kepolisian Resort Kota Pekanbaru melimpahkan (Tahap II) berkas pengeroyokan anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan membenarkan Tahap II berkas dari dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Kasus pengeroyokan sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru,” katanya, melansir dari Riauaktual. Selasa (14/12/2021).
Pelimpahan berkas perkara pengeroyokan itu, Juper mengatakan dilimpahkan, Jumat (10/13/2021) sekitar pukul 14.30 WIB dengan dua tersangka AJ dan AD.
“Dua tersangka pengeroyokan AJ dan AD dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pekanbaru,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru itu.
Atas perbuatannya kedua pelaku, mereka terjerat Pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) Jo 55 ayat (1) KUHPidana. Di mana keduanya secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengeroyokan dialami anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita, Rabu (1/9/2021) beberapa bulan lalu.
Dimana peristiwa itu berawal ketika anaknya berinisial IC yang berselisih paham dengan warga saat mellintasi Jalan Ikrab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
Dimana saat itu anak Ida sedang terjebak banjir di Jalan Arifin Achmad-Jalan Ikrab. Karena permalasahan mobil yang tidak bisa melewati jalan tersebut, tiba-tiba perselisihan itu terjadi serta mobil yang dikendarai IC dihentikan.
Kemudian IC turun menanyakan alasan mobilnya dihentikan. IC mengaku takut karena orang yang menghentikan di lokasi cukup ramai.
Menerima laporan itu, Ida bersama suaminya datang untuk memastikan kejadian. Saat tiba, Ida berencana menanyakan kronologi kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Berharap menemukan jalan penyelesaian lebih awal, keluarga Ida malah diserang saat itu dengan senjata tajam hingga terjadi dorong-dorongan.
Hingga akhirnya, Ida membuat laporan ke Polresta Pekanbaru terkait pengeroyokan yang diterima.