Sebanyak 13 kilogram sabu-sabu diamankan Polres Binjai dari tangan kurir narkoba lintas provinsi. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang mereka terima pada Minggu (5/12).
“Tim mendapatkan informasi dan menyatakan bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhokseumawe dengan menggunakan bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa narkotika,” katanya, Selasa (14/12).
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Mereka menghentikan kendaraan yang disebutkan di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Dari kendaraan umum itu, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial YI (39), warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara. “Saat dilakukan penangkapan kami mengamankan satu buah tas berwarna biru dan di dalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Diakui YI itu adalah barang miliknya,” ujar Ferio.
Dalam kasus ini tersangka YI dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Ferio. (sumber-Merdeka.com)