Polisi gadungan berinisial AR alias EPI, 55 tahun, merupakan warga Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polda Sumbar.
Polisi gadungan yang sempat merayu perempuan untuk dinikahi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), ternyata sebelumnya juga telah menipu seorang korban dengan total kerugian Rp62,5 juta.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan tersangka menjalankan aksi penipuannya pada Agustus kemarin.
Kasus ini terungkap usai korban berinisial AF yang merupakan tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebidang tanah, ditangkap polisi.
Saat penyelidikan, AF menyatakan dirinya telah ditipu oleh AR yang mengaku anggota Polri berpangkat Kompol bertugas di Reskrim Polda Sumbar dengan jabatan Waka Resmob.
“Padahal, pada struktur organisasi Ditreskrimum Polda Sumbar, tidak dikenal jabatan ini,” ujar Satake saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (14/12/2021).
Satake menuturkan, kepada AF, AR mengaku bisa membantu untuk menyelesaikan perkara yang dihadapinya. AR pun meminta biaya untuk penghentian penyelidikan kepada korban.
“Akhirnya dilakukan transaksi yaitu (lebih) Rp60 juta dengan dua kali bayar. Pertama 18 juta, kemudian ditambah lagi Rp42 juta, ditambah ongkos lainnya, akhirnya korbannya ini merasa dirugikan sebesar 62,5 juta,” jelas Satake.
Tidak terima dirinya ditipu, AF lalu membuat laporan kepada polisi. Berdasarkan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, Polda Sumbar mendapatkan kabar dari Polres Pessel bahwa AR telah diamankan di depan Kantor Pengadilan Agama Painan pada 9 Desember.
AR diamankan saat melakukan pendekatan kepada seorang wanita. Kepada wanita itu, AR mengaku anggota Polri berpangkat AKBP dan berdinas di Polda Sumbar. Pihak keluarga yang curiga, lalu mengonfirmasi identitas ke Polres Pessel. Ternyata yang bersangkutan adalah polisi gadungan.
Setelah ditangkap, Polres Pessel lalu menyerahkan AR kepada Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut sebab yang bersangkutan adalah terlapor dalam kasus yang dilaporkan AF.
Terkait hal tersebut, Polda Sumbar akan berfokus terhadap kasus dugaan penipuan yang telah memakan kerugian Rp62,5 juta kepada seorang korban. “Dia mau kawin itu kan tidak masuk ke dalam perkara ini. Itu urusan pribadi dia. Tidak ada hubungan sama sekali (dengan perkara ini),” terang Satake.
Sementara itu, AR saat konferensi pers itu mengatakan dirinya mengaku menjadi anggota Polri baru setahun terakhir. Dia juga mengaku baru satu orang korban yang berhasil ditipunya. “Motif untuk cari uang,” ujarnya. (sumber-Padangkita.com)