Bripka IS dihukum 21 hari kurungan dan penundaan naik pangkat karena terbukti berselingkuh dengan IN, yang merupakan istri seorang narapidana. Pihak pelapor mengaku tidak terima atas hukuman itu.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil sidang disiplin Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
“Bripka IS memiliki hak untuk melakukan upaya hukum melaporkan IN atas kasus pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas.
Dia menjelaskan, fakta di sidang disiplin Bripka IS menjalin hubungan asmara dengan IN, setelah yang bersangkutan sudah ditalak cerai suaminya. Hal itu disertai dengan bukti forensik berupa video dan rekaman suara.
Meskipun pada dasarnya Bripka IS sudah memiliki istri tapi dalam kasus ini bukan masuk dalam ranah perzinahan. Di mana yang melaporkannya adalah kuasa hukum suami siri IN, dan bukan istri dari Bripka IS.
“Karena perzinahan itu, bila istrinya (Bripka IS) yang melapor. Tapi dalam kasus ini bukan dia yang melapor,” katanya melansir dari Sindonews.
Selain itu, petugas juga akan mendalami pernyataan IN yang mengaku tengah hamil 2 bulan setelah berhubungan badan dengan Bripka IS.
Sementara, pengacara pelapor FP, Feodor Novikov Denny, awalnya menjelaskan kliennya dan IN terikat pernikahan yang sah secara hukum. Hal ini disampaikan Feodor untuk menepis penjelasan polisi soal FP dan IN nikah siri.
“Tidak ada nikah siri. Mereka nikah secara sah di Lapas Tanjung Raja, dihadiri wali, yakni ayah korban IN. Sah nikahnya secara hukum, terdaftar di P3N Tanjung Raja, kita siap keluarkan buku nikahnya. Kalau dibilang bercerai, mana buktinya. Kalau dijatuhkan talak berupa rekaman suara, apakah perceraian itu sudah resmi? Rekaman itu juga kami tidak tahu sumbernya dari mana,” ujar Feodor.