Polisi telah menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Namun pihak keluarga mengajukan permohonan agar Rizky Nazar mendapatkan rehabilitasi di kasus narkoba ini.
Aktor 25 tahun itu mengaku pakai ganja karena susah tidur.
“Pengakuannya, dia baru mengenal ganja karena susah tidur,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dilansir dari Tribunnews.com.
Kemudian, Zulpan menjelaskan pasal yang akan menjerat sang aktor hingga ancaman kurungan penjara.
Yakni, Rizky Nazar dijerat Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“127 ayat 1 UU RI tentang Narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara,” lanjut Zulpan.
Polisi mengamankan barang bukti dua bungkus ganja dari tangan Rizky Nazar. Yakni ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.
Dalam kesempatan itu, Rizky Nazar turut dihadirkan oleh polisi. Terlihat sang aktor mengenakan kaus hitam dan menginformasikan kondisi kesehatannya.
“Sehat-sehat,” ucap Rizky Nazar.
Terkait permohonan rehabilitasi, tim penyidik tengah melakukan asesmen.
“Untuk tersangka Rizky Nazar saat ini pihak keluarganya mengajukan rehabilitasi,” kata Zulpan.
Penyidik akan mempertimbangkan permohonan tersebut, apakah akan diterima atau tidak.
“Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu, apakah diterima atau tidak.”
“Apabila nanti permohonan ini dikabulkan oleh penyidik, tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi,” tutup Zulpan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut Rizky Nazar ditangkap ketika tengah mengkonsumsi ganja. Ia diamankan di rumahnya seorang diri.