Tega, mungkin ini dapat disematkan kepada seorang paman di Kota Serang. Pasalnya ia tega memperkosa keponakan istrinya yang menumpang hidup dirumahnya. Korban diperkosa berulang kali dengan ancaman tidak diberi uang, hingga korban melahirkan.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang menangkap DYS (49), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban KR (17) merupakan keponakan dari istri pelaku.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan DYS ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
“Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban,” kata Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Kamis (16/12).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke kamar korban, kemudian mengajak berhubungan badan. Korban awalnya menolak, pelaku yang marah lantas mengancam tidak akan memberi jajan.
“Korban KR ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Di mana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” bebernya.
Kejadian pencabulan itu terjadi pada April 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Kramatwatu.
“Pada saat umur kandungan korban lima bulan, korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung. Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang,” bebernya.
Pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)