News24xx.com – Polda Metro Jaya mendakwa seorang pria dengan penistaan agama setelah dia membagikan meme ofensif tentang Nabi Muhammad ke grup WhatsApp.
Polisi telah mengungkapkan kepada publik identitas tersangka sebagai Joseph Suryadi, 39 tahun.
Baru-baru ini, tangkapan layar yang diambil dari grup tersebut menjadi viral, menunjukkan Joseph memposting meme yang menyiratkan bahwa nabi yang dipuja Islam itu adalah seorang pedofil.
Tangkapan layar memicu kemarahan besar-besaran di negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan tagar seperti #TangkapJosephSuryadi (menangkap Joseph Suryadi) menjadi topik trending teratas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Polisi mengatakan bahwa di tengah kemarahan publik, Joseph sendiri pergi ke Markas Besar Polda Metro Jaya untuk melaporkan bahwa dia telah kehilangan ponselnya.
Namun, penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Joseph telah berbohong tentang telepon yang hilang, dan dia akhirnya mengaku membagikan meme itu sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap keyakinan agama.
Polisi mendakwa Yusuf dengan pasal penodaan agama berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.