Seorang istri tahanan, Eva Susmar Munthe (39,) mengaku telah menjadi korban pemerasan oknum polisi di Medan. Dia dimintai uang Rp2 juta agar kaki suaminya tidak ditembak.
Kuasa hukum Eva dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak mengatakan, kliennya diperas personel Polsek Medan Helvetia. Suami Eva, Ramli ditahan atas kasus dugaan penadahan.
“Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp2 juta dan mengancam akan menembak kaki Ramli apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” kata Maswan, mengutip dari Merdeka. Jumat (17/12).
Tidak hanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu, penahanan Ramli juga dinilai unprosedural. Pasalnya sejak pria itu ditahan, Eva tidak pernah menerima surat perintah penangkapan dan penahanan.
“Diduga ada empat oknum yang mengaku sebagai personel Polsek Medan Helvetia. Salah seorang diduga atas nama PG berulang kali mendatangi rumah Eva di Kecamatan Hamparan Perak,” ungkap Maswan.
Dugaan pemerasan itu terjadi sejak Eva bersama keponakannya mengunjungi Ramli di Polsek Medan Helvetia, Kamis (9/12). Setibanya di Polsek Medan Helvetia, Eva melihat suaminya sedang diperiksa di ruang pemeriksaan. Di tempat itu dia juga mengaku dimintai uang.
“Dalam pertemuan tersebut Eva juga mengungkapkan bahwa ia dimintai uang sebesar Rp5 juta oleh oknum penyidik Polsek Medan Helvetia. Uang tersebut untuk penghapusan satu unit barang bukti,” ucap Maswan.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan oknum polisi yang diduga telah memeras Eva telah diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya indikasi pemerasan.
“Laporan sudah didalami Propam. Hasil pendalaman tidak menemukan indikasi pemerasan,ā€¯pungkas Hadi.