Satgas Penanganan Covid-19 angkat bicara terkait tudingan aliran dana Rp40 juta dari selebgram Rachel Vennya ke pihak Satgas untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.
“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang,” kata Sonny dalam keterangan resmi, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (17/12).
Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sonny juga berharap agar setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19.
Dia juga mengimbau masyaraka untuk tidak menjadikan platform komunikasi milik Satgas sebagai sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pemeriksaan polisi terungkap, selebgram Rachel Vennya mengeluarkan uang Rp40 juta untuk menyuap seorang staf DPR bernama Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina. Ovelia kemudian menyatakan bahwa angka Rp40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas Covid-19.