Dugaan korupsi penyalahgunaan SPP di SMKN 7 Batam mandek di Polresta Barelang. Sudah hampir enam bulan berkas belum dikembalikan penyidik ke kejaksaan, sejak dinyatakan P19 (Belum lengkap).
Dugaan korupsi yang menyeret PO (24), tenaga honorer yang menjabat sebagai pembantu bendahara di SMKN 7 Batam, sebagai tersangka tunggal. Kasus ini udah mulai ditangani penyidik Tipidkor Polresta Barelang sejak Juni 2021 lalu.
Namun hingga kini penanganan kasus tersebut tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Sebab, berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terpaksa dikembalikan dengan petunjuk (P-19) ke Polresta Barelang untuk dilengkapi.
“Sebelumnya kami sudah menerima berkas perkara tersebut. Tetapi karena ada yang belum lengkap, maka kami kembalikan lagi berkasnya ke pihak penyidik untuk dilengkapi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang, Rabu (15/12/2021) lalu.
Polin mengatakan, sejak dikembalikan dua bulan lalu, sampai saat ini pihaknya belum juga menerima berkas perkara tersebut dari pihak penyidik Polresta Barelang. Bahkan, kata dia, Kejari Batam pun sudah memberitahukan hal itu ke pihak penyidik bahwa waktu penyidikan telah habis (P-20) sejak pengembalian berkas (P-19).
Ketika disinggung mengenai mandeknya perkara itu, Polin pun mengatakan Kejari Batam saat ini bersifat menunggu berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan ke Kejari Batam. “Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), kita telah mempertanyakan hal itu. Kita kan ada tenggang waktu sekian, sudah kita kembalikan tetapi belum balik lagi, kita tanyakan lagi,” ujar Polin.
Kajari mengatakan, walaupun sudah ada pemberitahuan (P-20), tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak sebelah (Penyidik Tipidkor Polresta Barelang).
“Apabila tenggang waktu sekian hari lagi belum ada jawaban juga, kembalikan semuanya. Kau urus ini, kan gitu. Itu sesuai SOP,” tegas Polin.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di SMKN 7 Batam merupakan kasus penyalahgunaan anggaran SPP tahun anggaran 2018-2019 yang menyeret PO (24), tenaga honorer yang menjabat sebagai pembantu bendahara di SMKN 7 Batam sebagai tersangka tunggal.
Saat itu, besaran dana SPP di SMKN 7 Batam tahun anggaran 2018-2019 diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar dengan nominal Rp 85 ribu per anak.
Namun, dari hasil audit inspektorat, ada selisih Rp 307 juta yang diduga mengalir ke berbagai pihak lain. Itulah yang menjadi kerugian negara.
Bahkan, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 7 Batam, Baharuddin Sitepu telah diperiksa penyidik Tipidkor Polresta Barelang sebagai saksi. Dia diperiksa karena sangkaan dana korupsi itu juga mengalir ke pejabat lain di Disdik Kepri. Hal itu dibeberkan langsung oleh tersangka Po melalui kuasa hukumnya, Hasanuddin.
“Dana yang disangkakan korupsi kepadanya (Po) atas perintah dan mengalir kepada beberapa orang tertentu,” kata Hasanuddin, Jumat (27/6/2021) lalu.
Menurutnya, ada seseorang perantara antara Po dan pejabat yang memungut uang yang diduga setoran dari setiap Kepala Sekolah tingkat menengah atas di Batam.
Hasanudin menyebut, itu sudah dituangkan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adalah HN yang notabenenya Kepsek di salah satu SMKN di Kota Batam. (sumber-Batamtoday.com)