Diduga tengah melakukan transaksi sabu dan daun ganja, 2 orang sopir dan 1 Kakek berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohil
2 orang Sopir yakni, Hermasyah alias Herman ( 36 ), warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Hendra Syahputra alias Hendra (36) alamat Jalan Sepakat Desa. Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (Riau) dan seorang kakek M. Arifin alias Datuk (73) tidak warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Ketiganya diamankan petugas saat didapati sedang melakukan transaksi barang terlarang tersebut di Jalan Ring Road Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 16 Desember 2021, Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan daun ganja oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil itu.
“Dari ketiga tersangka, Herman berhasil kita amankan daun ganja berat kotor 53.70 gram dan jenis sabu seberat kotor 0.88 gram. Kemudian dari Hendra daun ganja 3.32 gram. Dan M Arifin alias Datuk 33.53 gram. Ketiganya langsung .diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”ujar AKP Juliandi SH.
Barang bukti lain yang didapat dari ketiganya ialah, 1 bungkus kertas nasi warna cokelat yang berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan ada Uang tunai Rp.2.020.000,-
“Dilakukan tes urine, dan hasilnya didapati ketiganya positif mengandung Amphetamin,”jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disanksi dengan pasal UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.