News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jual Sabu Dan Ganja, 2 Sopir Dan 1 Kakek Ditangkap Polres Rohil

Riko by Riko
20 December 2021
in Crime, News
0
Jual Sabu Dan Ganja, 2 Sopir Dan 1 Kakek Ditangkap Polres Rohil
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga tengah melakukan transaksi sabu dan daun ganja, 2 orang sopir dan 1 Kakek berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Rohil

2 orang Sopir yakni, Hermasyah alias Herman ( 36 ), warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Hendra Syahputra alias Hendra (36) alamat Jalan Sepakat Desa. Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar (Riau) dan seorang kakek M. Arifin alias Datuk (73) tidak warga Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Ketiganya diamankan petugas saat didapati sedang melakukan transaksi barang terlarang tersebut di Jalan Ring Road Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis 16 Desember 2021, Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan daun ganja oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil itu.

“Dari ketiga tersangka, Herman berhasil kita amankan daun ganja berat kotor 53.70 gram dan jenis sabu seberat kotor 0.88 gram. Kemudian dari Hendra daun ganja 3.32 gram. Dan M Arifin alias Datuk 33.53 gram. Ketiganya langsung .diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”ujar AKP Juliandi SH.

Barang bukti lain yang didapat dari ketiganya ialah, 1 bungkus kertas nasi warna cokelat yang berisikan narkotika jenis daun ganja, 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan ada Uang tunai Rp.2.020.000,-

“Dilakukan tes urine, dan hasilnya didapati ketiganya positif mengandung Amphetamin,”jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disanksi dengan pasal UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags: narkobaRohilsabu
Previous Post

OJK Kepri Siap Dukung Polda Ungkap Penipuan Investasi

Next Post

Kesal, Istri di Wamena Tega Tikam Suami Pakai Pisau Dapur

Next Post
Kesal, Istri di Wamena Tega Tikam Suami Pakai Pisau Dapur

Kesal, Istri di Wamena Tega Tikam Suami Pakai Pisau Dapur

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?