Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
JPU menilai Mursini terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/12/2021).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan jika terdakwa Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada ditahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ucap JPU Imam melansir dari Tribunpekanbaru.
Tak hanya hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp350 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara, jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Selain itu, JPU turut meminta kepada majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan, agar menghukum Mursini membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun.
Atas tuntutan ini, Mursini lewat kuasa hukumnya, akan menyampaikan pledoi. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan ini, rencananya akan digelar pada Rabu (29/12/2021) pekan depan.