Predator anak dibekuk Polres Tanjungpinang, mengaku perbuatannya terinspirasi film porno yang sering ditontonya di warnet.
Tersangka Hendra alias Ayang mengaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12/2021). Di mana, Hendra mengaku keseringan menonton film porno, hingga membuatnya nekad berbuat tak senonon kepada anak-anak.
“Sering nonton film itu (porno). Biasanya nonton di warnet,” kata Hendra.
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menyampaikan, korban dari tersangka Hendra sejauh ini yang diketahui berjumlah 7 orang anak, baik perempuan maupun laki-laki.
“Untuk modus yang dilakukan tersangka, dengan membujuk rayu dengan iming-iming mengajak jalan-jalan. Setelah berhasil tersangka langsung membawa korbanya dan melancarkan aksinya, kemudian korbanya di tinggal begitu saja,” jelas Kapolres.
“Selain itu tersangka juga mengancam korbannya, apabila menceritakan kepada orang lain maka akan dibunuh,” sambung Kapolres.
Adapun sasaran tersangka ini, kata Kapolres, yakni anak-anak yang berkeliaran tanpa dampinan orang tua. “Nah kesempatam itu yang diambil tersangka, untuk melancarkan asinya,” tutur Fernando.
Untuk itu, Kapolres mengimbau para orang tua agar selalu mendampingi anak anaknya. Hal ini tak lain untuk menghindar dari hal-hal yang tak diinginkan. “Serta membangun komunikasi yang baik terhadap anak, agar apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan, anak bisa langsung menceritakan,” tutur Kapolres.
Untuk predator anak ini, dari pengakuaanya ada tujuh orang anak yang manjadi korban, dengan tiga laporan dan empat masih penyelidikan. “Pasal yang disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (sumber-Batamtoday.com)