Wahyudi, dinyatakan bersalah dan divonis 30 bulan penjara, Senin (20/12) di PN Batam. Wahyudi tersangkut perkara penggelapan dan penipuan agunan rumah di Bank CIMB Niaga.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus didampingi Dwi Nuramanu dan Nanang Herjunanto. Majelis menyakini terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Herlambang.
“Menjatuhi hukuman pidana penjara kepada tedakwa selama 2 tahun 6 bulan,” kata David, membacakan amar putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan uang sebesar Rp 10 juta, Rp 9,4 juta dan Rp 73,8 juta dikembalikan kepada saksi Juliana.
“Menyatakan satu buah Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) nomor 14543 atas nama Kurnia Fensuri, yang di sertifikat telah tercatat penghapus an Roya No. 272/SAFEKEEPING-BTM/CN/2020, tanggal 22 September 2020 dan pencatatan penghapusan Roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, tanggal 30 September 2020; satu buah akta jual beli nomor 1008/2008, tanggal 28 Juli 2008, yang dikeluarkan oleh notaris dan pejabat pembuat akta tanah Soehendro Gautama; satu lembar surat persetujuan peralihan hak atas tanah, nomor: 01871/IPH/2/2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tanggal 25 Februari 2021; satu buah PL (penetapan lokasi) nomor: 28.23090008.196, tanggal 14 Mei 2008; satu lembar permohonan izin peralihan Hak Atas Tanah, nomor 4419/PL/IX/2008, tanggal 15 September 2008; satu lembar faktur tagihan biaya administrasi peralihan nomor : 4505/FBAP/PL.IX/2008, tanggal 15 September 2008 dan satu lembar formulir setoran mandiri, tanggal 16 September 2008; satu lembar Foto copy SSP (Pajak penjual) atas nama Kurnia Fensuri, Jenis Pajak: 411128 dan satu lembar foto copy slip pembayaran atas nama Kurnia Fensuri, dikembalikan kepada saksi Kurnia Fensury,” kata David.
Terhadap putusan itu, terpidana Wahyudi menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, vonis dari majelis hakim PN Batam ini selaras dengan tuntutan yang dibacakan jaksa Herlambang pada 25 November 2021 lalu.
Dengan divonis ini, sebanyak 4 orang telah terbukti bersalah secara sah melakukan penipuan dan penggelapan hak milik Kurnia Fensury melalui proses cessie di Bank CIMB Niaga. (sumber-Batamtoday.com)