Advokat Eggi Sudjana mengatakan akan melaporkan balik pihak yang membuat laporan terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Eggi mengatakan laporan yang dilayangkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab ada keterangan yang tidak sesuai.
Hal itu merujuk pada locus delik atau lokasi kejadian dari kegiatan Eggi Sudjana yang dijadikan bahan pelaporan Husin.
Di mana Eggi mengaku, pada 7 Desember 2021 dirinya sedang tidak berada di Jakarta, sesuai dengan pelaporan yang dilayangkan Husin.
“Jadi tolong itu locus and delik nya kalau di Jakarta dipastikan saya enggak (ke sana) tanggal 7 itu karena saya selalu di Bogor jadi dia ngelaporin hantu apa, siapa dia,”kata Eggi dikutip Tribunnews. Selasa (21/12/2021).
Atas hal itu, Eggi mengungkap tidak segan akan melaporkan balik yang bersangkutan.
Adapun pasal yang disangkakan oleh pria yang karib disapa Bang Eggi itu yakni pasal 310 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang Pelapor tidak dapat membuktikan tuduhannya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku belum diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi apa yang dijadikan bahan laporan itu.
Namun secara cepat hal itu beredar luas di media sosial.
“Engga belum ada (klarifikasi), makanya saya bingung, tiba-tiba di medsos aja beredar, ini nanti saya akan lapor balik dengan pasal 310 311 KUHP dan 424 itu sanksinya 10 tahun karena dia memberikan keterangan palsu yang gak bener dong, tanggal 7 saya di mana locus deliknya apa kan palsu itu jadinya,” kata Eggi.
Eggi berharap, nantinya pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat menerima laporan yang dilayangkannya tersebut.
“Iya saya akan membuat laporan balik dan polisi harus terima jangan polisi ga terima dong,” ucap Eggi.
Diketahui, dalam laporan polisi yang terigester dengan nomor LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut diketahui Habib Bahar bin Smith turut menjadi terlapor.
Keduanya diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab mengatakan ia melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman soal pernyataan ‘Tuhan bukan orang Arab’.
“Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan ‘Revolusi Akhlak’ berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut ‘Tuhan bukan orang Arab’. Dibuat seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia,” kata Husin dalam keterangannya.