Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah tak terima dipecat gara-gara terlibat kasus narkoba. Kini, Benny menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Benny tersebut, sebab hal itu merupakan hak.
Menurut Zulpan pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut dan akan memerhatikan bagaimana proses pelaksanaannya.
“Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,” kata Zulpan dilansir dari PIKIRAN RAKYAT, Selasa (21/12).
Zulpan berujar gugatan yang dilayangkan Benny merupakan hal yang biasa dan boleh dilakukan sebagai warga negara. Namun pihaknya juga akan siap untuk melawan gugatan tersebut di PTUN dengan menyiapkan sejumlah langkah-langkah hukum.
“(Polda Metro siap menghadapi) ya, karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni gunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dipecat dari kepolisian.
Adapun pemecatan itu dilakukan terkait dengan kasus penyalahgunaan nerkoba yang dilakukan Benny.