Seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 17 tahun diduga sebagai perebut laki orang ( Pelakor ) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menganiaya istri sah pacarnya.
Pelaku diketahui berinisial DK yang sudah diamankan polisi, sementara istri sah berinsial AM (33) yang kini dirawat di rumah sakit.
“Sudah diamankan seorang wanita di bawah umur, kasus penganiayaan dengan senjata tajam. Motifnya cemburu, karena pelaku dan suami korban, HN (28), memiliki hubungan spesial,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaraenim, AKP Widhi Andika Dharma, Selasa (21/12/2021).
Peristiwa tersebut terjadi di jalanan umum kawasan Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim, Sumsel. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu alasan ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban dan sepakat untuk bertemu di TKP.
“Ketika sampai di TKP, korban langsung menghampiri pelaku. Tiba-tiba pelaku tanpa basa-basi langsung menikamkan pisau di bagian perut korban. Mendapat serangan mendadak dari pelaku, korban secara spontan membela diri menahan pisau itu pakai tangannya, sehingga korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan,”ujar Kanit Reskrim Polsek Rambang Niru, Ipda Sarkati melansir dari Sindonews.
Karena di TKP kondisi ramai penduduk, lanjut Sarkati, korban pun ditolong warga dan dibawa untuk diberikan tindakan medis, sedangkan pelaku melarikan diri ke kawasan Kota Prabumulih.
“Suami korban yang tak terima kemudian melapor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bersembunyi di Prabumulih dan ditangkap saat melintas di Desa Tebat Agung saat hendak pulang ke rumahnya,” terangnya.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku dan suami korban berpacaran sejak satu tahun terakhir.
“Pelaku dan suami korban berpacaran lebih kurang sudah 1 tahun. Namun ketika diperiksa, suami korban tidak mengakui hubungannya dengan pelaku, namun semua warga dusun mengetahui jika pelaku memang sudah lama menjalin hubungan terlarang dengan pelaku,” ungkap Ipda Sarkati.
Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena cemburu. Pelaku kini ditahan di Polres Muaraenim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku telah diamankan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kini kita titipkan di tahanan Polres Muaraenim. Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.