News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki 1 KG Sabu, Terdakwa Narkoba Dituntut 15 Tahun di PN Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
22 December 2021
in Crime, News
0
Miliki 1 KG Sabu, Terdakwa Narkoba Dituntut 15 Tahun di PN Batam
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa narkoba Hanafi Lubis, dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/12/2021). Terdakwa dituntut memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.035 gram yang ditangkap polisi di pintu keluar kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanafi Lubis dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa Herlambang menggantikan JPU Samuel Pangaribuan saat membacakan surat tuntutannya di PN Batam.

Berdasarkan amar tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menyatakan terdakwa Hanfi Lubis telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Selain pidana badan, kata Herlambang, terdakwa Hanafi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Sebelum menuntut terdakwa, kata dia, jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan, yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, lanjutnya, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Tuntutan pidana penjara bukan merupakan balas dendam, melainkan salah satu efek jera sehingga terdakwa bisa memperbaiki diri kedepannya,” timpalnya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Hanafi Lubis langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman. “Yang mulia, Saya sangat menyesal. Saya mohon keringanan hukuman,” kata terdakwa Hanafi melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ferdinaldo didampingi Marta Napitupulu dan Edy Samea Putty pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

“Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, berhubung majelis belum bermusyawarah, sidang pembacaan putusan kita tunda hingga minggu depan,” kata hakim Ferdinaldo menutup persidangan.

Diketahui, terdakwa Hanafi Lubis terpaksa diseret ke meja persidangan lantaran terjerat kasus Narkotika. Ia ditangkap Polisi usai mengambil narkotika di kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam sekira bulan September 2021 lalu.

Dari keterangan terdakwa Hanafi, barang haram itu merupakan milik Bos (DPO). Ia hanya disuruh untuk mengambilnya di kawasan Harbour Bay, kemudian mengantarkan ke pemiliknya.

“Sabu itu merupakan milik Bos. Saya hanya disuruh mengambilnya dan akan menerima upah setelah melakukan pekerjaan itu. Tapi, sebelum mengantarkan ke Bos, keburu ditangkap polisi. Bahkan, upah yang dijanjikan pun belum saya terima,” kata terdakwa saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim kala itu. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Bupati Non Aktif Bintan Apri Sujadi Segera Disidang di PN Tipikor Tanjungpinang

Next Post

Mesum di Toko Kosong, Dua Orang Diamankan Tibum Kota Padang

Next Post
Mesum di Toko Kosong, Dua Orang Diamankan Tibum Kota Padang

Mesum di Toko Kosong, Dua Orang Diamankan Tibum Kota Padang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?