Sebanyak 141 korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan alkes oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap ratusan korban dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Diketahui, dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “(Sebanyak) 141 korban sudah diperiksa,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12).
Kendati demikian, dia belum menjelaskan secara rinci terkait jumlah kerugian yang dialami oleh para korban tersebut. Karena, hingga kini penyidik masih melakukan penghitungan jumlah kerugian tersebut.
Terpisah, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf juga belum bisa memastikan terkait jumlah kerugian 141 korban tersebut.”Masih didalami, dokumen masih dicari semua,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap tiga orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Ketiganya berinisial VAK, B dan DR yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Para terduga pelaku dipersangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.
“Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau PASAL 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (16/12).
Korban Lapor Polisi
Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban penipuan investasi bodong alat kesehatan mendatangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12). Mereka melaporkan pemilik perusahaan swasta bernama Viny Aurelia Kurniawan atas kerugian mencapai Rp180 miliar
Kuasa Hukum Korban, Rihat Manullang mengatakan, Viny dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD). Dengan modusnya para korban dijanjikan keuntungan 20 persen dari setiap dana investasi yang diberikan.
“Korbannya ada sembilan orang ini korbannya semuanya ini. Jadi kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini,” katanya di lokasi, Senin (13/12).
Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek Alat pelindung Diri (APD) PCR, dan Antigen.
“Selain 9 ini masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai Rp1,2 triliun,” ujarnya.
Sementara itu salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, kalau dirinya dijanjikan sejumlah proyek kesehatan dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.
“Iming-imingnya itu, saya dijanjikan 20 persen, tapi kalo ditanya soal proyeknya, dia selalu mengelak ketika ditanya SPK dengan alasan rahasia, saya sudah dapat keuntungan, tapi uang saya masih banyak tertahan sama dia,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)