Perkosaan santri oleh terdakwa Herry Wirawan, terus bergulir di PN Bandung. Yudi Kurnia selaku pengacara belasan santri korban perkosaan menduga ada pembiaran yang dilakukan istri pelaku dalam kasus kekerasan seksual ini.
Sebagai informasi, kasus perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya kini telah masuk persidangan ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (21/12).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini berlangsung secara tertutup. Yudi mengatakan bahwa persidangan kasus tersebut telah memeriksa sebanyak 20 saksi dari para korban pencabulan. “Istri pelaku ini tahu korban hamil tetapi tidak melapor,” kata Yudi kemarin di PN Bandung.
Yudi memperoleh informasi dari sebuah video di Youtube yang menampilkan istri Herry. Menurut pengakuan istri Herry di video tersebut, sang istri mengetahui terdapat dua santriwati yang sedang hamil.
Meski istri Herry tidak curiga terhadap suaminya sebagai pelaku pencabulan, Yudi mempertanyakan sikap yang hanya diam saja dan tak melapor ke pihak yang berwenang atau berwajib. “Padahal dia (istri HW) juga sebagai penanggung jawab pesantren,” ujar Yudi.
Yudi juga mengungkapkan informasi yang pihaknya peroleh bahwa anak-anak yang menempuh pendidikan di Madani Boarding School yang dikelola Herry Wirawan di Antapani itu kenal dengan pelaku dan jajaran komite sekolah.
Bahkan, lanjut dia, anak-anak tersebut langsung direkrut istri Herry dan suami dari saudara istri terdakwa yang kerap ditugaskan di Garut untuk merekrut calon santriwati. “Sekarang yang bersangkutan [saudara istri terdakwa] di Garut, (dia) merasa berdosa karena tidak tahu kelakuan dari Herry Wirawan,” katanya.
Menanggapi pernyataan pengacara korban, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat Asep Mulyana yang turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini menyatakan bakal memeriksa pula istri dari Herry Wirawan itu. Hal itu, sambungnya, untuk menemukan ada atau tidaknya unsur keterlibatan dalam kasus itu. “Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Asep menerangkan untuk kepastian waktunya dia belum bisa menjawab, karena persoalan itu akan berkembang dalam berkas baru yang akan disusun.”Sampai saat ini kami masih fokus pada pelaku,” ucapnya.
Diketahui, sidang dakwaan terdakwa Herry Wirawan diketahui berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penuntut umum membeberkan jaksa menyebut terdakwa sekitar 2016-2021, berprofesi sebagai guru atau pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur. (sumber-cnnindonesia.com)