Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan ditingkatkan. Bahkan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan membuat surat edaran (SE) kepada kepala daerah terkait kewajiban penggunaan aplikasi tersebut di sektor yang dilalui masyarakat.
“Tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik, pembatasan tetap ada, termasuk kumpul 50 orang selama periode Nataru, sesuai Inmendagri 66/2021 sampai 2 Januari 2022, itu tak boleh ada kerumunan lebih 50 orang,” ujar Mendagri Tito Kanavian.
Nantinya sanksi ini disebut dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sansi dikatakan dapat berupa sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi.
“Aplikasi Peduli Lindungi ini tidak hanya kita minta, kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek deterrent. Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan SE pada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang mengikat masyarakat yaitu dalam sistem aturan kita, itu di daerah bisa membuat dua, satu bisa Perda, bisa juga Perkada,” ujarnya.
“Kalau Perda bisa lebih kuat, Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi, tapi kalau Perkada baik Pergub, wali kota, maupun bupati itu tak bisa sanksi pidana, tapi administrasi. Tapi dari segi kecepatan kita minta secepatnya mengeluarkan peraturan kepala daerah, misalnya Kepgub, sudah cukup,” imbuhnya.
Tito mengatakan sanksi administrasi yang diberikan dapat berupa pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu. Dia mendorong agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi digunakan secara masif.
Tito berharap jika aturan ini dapat diatur dalam Perda usai Natal dan Tahun Baru 2022. Sehingga setiap pelanggar dapat diberikan sanksi denda jika tempat usahanya tak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.