Para santriwati korban guru bejat Herry Wirawan ternyata juga ‘diperbudak’ untuk bekerja fisik.
Bahkan, para korban justru diminta membuat proposal.
Hal itu diungkapkan Yudi Kurnia kuasa hukum dari para korban. Dia mendapatkan informasi itu berdasarkan keterangan langsung dari para korban. Yudi sendiri mendampingi 11 dari total 13 korban.
“Anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal kan itu bagian Tata Usaha, kalau dia sekolah benar itu ada bagian nya. Eksploitasi ini juga mereka dipekerjakan yang seharusnya anak-anak tidak lakukan seperti membuat proposal sama tata usaha,” ucap Yudi dilansir dari detiknews, Rabu (22/12).
Yudi bahkan menyebut proposal hasil buatan para santri tersebut justru digunakan Herry untuk kepentingan pribadinya. Diketahui, Herry kerap menggunakan proposal itu untuk mendapatkan bantuan berupa dana.
“Dikerjakan buat proposal itu buat untuk keuntungan mencari dana sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran,” katanya.
Yudi juga mempertanyakan hal ini luput dari proses penyidikan. Dia meminta agar pengembangan kasus ini pun mengarah pada dugaan eksploitasi.
“Eksploitasi ini kayanya luput dari penyidikan,” tutur dia.
Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.