Syafri Harto (SH) resmi dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi berinisial LM.
Penonaktifan Syafri Harto itu sesuai keputusan Rektor. Dalam nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar ditandatangani oleh Rektor, Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP.
Dalam poin tersebut, salah satu keputusan Rektor Unri yaitu pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unri paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan.
Keputusan Rektor tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu Selasa, 21 Desember 2021. Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Pekanbaru.
Terkait keputusan itu, Humas Unri, Rioni Imron tidak menampikan bahwa SH dinonaktifkan untuk sementara sebagai tenaga pendidik dan Dekan Fisip Unri.
“Iya, SH dinonaktifkan. Urusan administrasi tata kelola masih berjalan sesuai dengan substansinya,” ujar Rioni melansir dari Cakaplah. Rabu (22/12/2021).
Dikatakan Rioni, SH diberhentikan sementara waktu agar ia bisa fokus dalam pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Beliau tidak mengajar lagi, ditangguhkan hak pendidik dan Dekan FISIP selama 30 hari. Selanjutnya tergantung tindak lanjut yang dilaksanakan dari Satgas PPKS,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, dikarenakan SH dinonaktifkan untuk sementara waktu sebagai Dekan FISIP, urusan akademik ditangani oleh Wakil Dekan I, urusan umun dan keuangan ditangani oleh Wakil Dekan II, dan untuk urusan kemahasiswaan dan alumni diurus oleh Wakil Dekan III.
“Jadi masing-masing Wakil Dekan I, II, dan III menangani sesuai dengan substansinya,” pungkasnya.