Dua orang dukun di Inhu dicokok polisi setelah berhasil menipu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SB (49) warga Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Riau dengan modus menggandakan uang.
Kedua pelaku berinisial SKD alias Adi Kusuma alias Bagus (43) beralamat sesuai KTP, warga Lubuk Mandasra, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Walau beralamat di Jambi tapi SKD memiliki rumah di Kecamatan Kelayang, Kab Inhu, Riau dan temannya berinisial SKD berinisial SYD alias Suryo (53) warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kab Inhu, Riau diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu Polda Riau pada Rabu (15/12) didua tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (22/12) membenarkan pengungkapan kasus penipuan dengan modus dukun pengganda uang diwilayah Peranap.
Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terjadi pada (21/4) lalu yang mana ketika itu salah seorang tersangka, Suryo datang kerumah korban dan mengatakan jika ada temannya yang bisa menggandakan uang hingga empat kali lipat. Kemudian Suryo menawarkan jasa pengganda uang itu pada korban, SB.
“Awalnya korban menolak karena tidak ada uang. Namun, karena tergiur keuntungan yang besar tanpa harus bekerja keras, korban berusaha mengumpulkan uang. Hingga akhir April 2021 lalu, korban bersama Suryo datang kerumah tersangka Bagus di Kecamatan Kelayang dengan membawa uang sebesar Rp33 juta, sebagai tanda jadi atau uang muka pengganda,”terang Misran.
Beberapa hari berikutnya, Suryo dan Bagus datang kerumah korban untuk menjemput uang yang akan digandakan serta keperluan penggandaan.
Perbuatan penipuan itu selalu dilakukan oleh kedua pelaku hingga akhir September 2021, total uang yang telah diberikan korban pada kedua pelaku adalah Rp715 juta.
Sejak akhir September 2021, korban selalu bertanya pada kedua tersangka tentang hasil penggandaan uang. Namun kedua tersangka selalu mengatakan belum berhasil dan korban diminta sabar.
“Mulai sadar sudah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi,” tambah Misran.
Kemudian pada Selasa (14/12) sekitar pukul 16.45 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku penipuan IRT hingga ratusan juta.
Tidak butuh waktu lama bagi tim untuk mendeteksi keberadaan pelaku. Berselang sehari atau tepatnya pada (15/12) sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku yang bernama Bagus diruas jalan Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat.
Kata Misran, menambahkan, tersangka Bagus mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang IRT di Peranap.
Untuk melancarkan aksinya, Bagus dibantu oleh temannya Suryo.
Dihari yang sama, tepat pukul 22.00 WIB, tim meringkus Suryo dirumahnya di Desa Pandan Wangi.
Kemudian, tim juga menggeledah rumah lama Bagus di Kelayang. Dari penggeledahan itu tim menemukan 1 unit senjata airsoft gun berserta sejumlah alat-alat pesugihan (perdukunan-red).
Tidak itu saja tim juga mengamankan 1 set peralatan spiritual, 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU yang dibeli dari hasil penipuan, buku tabungan, uang tunai Rp2,5 juta sisa hasil penipuan, 1 pucuk senjata tajam berbentuk senjata api dan barang lainnya.