Sebanyak empat terduga pelaku penipuan invetasi alkes senilai Rp 1,2 MTriliun ditangkap polisi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Diketahui, dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga orang tersangka yang sudah ditahan itu memiliki peran yang sama yakni mencari customer. Sehingga, mereka terlibat langsung atau berkomunikasi langsung dengan korbannya.
“Sehingga ketiganya ini yang berhubungan dengan korban, tentu penyidik masih mengembangkan, mendalami keterlibatan. Apakah dibalik itu masih ada tersangka-tersangka lain. Nanti hasil pengembangan akan disampaikan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12).
Ramadhan menegaskan, para tersangka tersebut yang langsung mengiming-imingi korban agar dapat melakukan investasi bodong.
“Iya (memberi iming-iming), kan mereka yang langsung,” tegasnya.
Modus Operandi
Selain itu, untuk modus operandi para tersangka ini. Mereka membuat skenario dengan berpura-pura atau seolah-olah menang dalam sebuah tender.
Tak hanya itu saja, ternyata mereka memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang berasal dari suatu Kementerian terkait untuk pengadaan alkes yang dipakai untuk menyakinkan para investor atau korban. Oleh karena itu, saat ini polisi sedang mendalami terkait SPK tersebut.
“Untuk meyakinkan para investor, atau korbannya. Pelaku mengirimkan foto-foto paket alkes berikut perhitungan keuntungan yang akan didapat oleh para investor,” jelasnya.
“Dikarenakan pengadaan alkes dalam jumlah besar, yaitu mencapai ratusan ribu box atau pices. Maka diperlukan modal yang besar pula serta suntikan modal. Para pelaku menawarkan kepada para inevstor untuk melakukan suntikan modal dengan janji keuntungan berkisar 10-30 persen dalam kurun waktu 1 sampai dengan 4 minggu,” sambungnya.
Namun, pada 5 Desember 2021 lalu. Para korban sudah dapat melakukan pencairan keuntungan. Padahal, pada 3 Desember 2021, korban masih dapat melakukan pencairan keuntungan tersebut.
“Artinya apa, di awal-awal pencairan itu ada. Namun sampai tanggal 5 pencairan keuntungan itu sudah tidak ada lagi,” tutupnya.
Diketahui, Polisi telah melakukan penangkapan terhadap empat orang terkait dugaan kasus investasi bodong terkait suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes). Tiga diantaranya telah menjadi tersangka yakni VAK, B dan DR serta satu orang lainnya yaitu DA masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara,” kata Ramadhan.
(sumber-Merdeka.com)