News24xx.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap seorang pemilik warung berinisial AY (31) di Stasiun Bekasi pada Selasa.
AY ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur, berinisial SHZ (11). Kasus pencabulan yang dilakukan oleh AY berhasil terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi.
Diketahui bahwa AY melakukan tindakan asusila tersebut pada 18 Juni lalu di warungnya sendiri yang berlokasi di Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
“Saat itu korban sedang bermain dengan temannya inisial SR (8), kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur,” imbuh Aloysius.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti akta kelahiran dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian. “Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Akibat tindakan konyolnya itu, kini AY dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016. Pasal tersebut berisi tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tutupnya. ***