News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

KPK: Dua Saksi Ahli Perkuat Keyakinan Praperadilan Andi Putra Ditolak

Riko by Riko
24 December 2021
in Crime, News
0
KPK Panggil Petinggi Waskita Karya terkait Korupsi Kampus IPDN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kesaksian dua saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang Praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra pada Kamis (23/12/2021) semalam, semakin memperkuat keyakinan lembaga anti rasuah itu memenangkan gugatan.

Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, tim biro hukum KPK menghadirkan dua saksi ahli dalam menghadapi gugatan praperadilan Andi Putra tersebut. Keduanya ialah Dr Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Dr Arif Setiawan dari UII Jogjakarta.

Di hadapan hakim, kedua saksi ahli itu menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, hingga penilaian dua alat bukti ditahap praperadilan serta eksitensi Pasal 44 UU KPK yang masih diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

Ali juga mengatakan, jika kedua saksi ahli itu menjabarkan soal adanya ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan ditahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum di dalam KUHAP. Jadi, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidik setelah tertangkap tangan.

”Dari keterangan ahli dimaksud, dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan dua bukti permulaan, hingga penetapan tersangka AP adalah sah dan berdasar atas hukum,”ujar Ali.

Ali Fikri melanjutkan, jika keterangan dua saksi ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka Andi Putra dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat. Sehingga memperkuat keyakinan pihak KPK gugatan praperadilan Andi Putra itu tersebut akan ditolak hakim.

”Dua saksi ahli itu semakin perkuat keyakinan KPK, praperadilan Andi Putra akan ditolak pihak hakim,” ungkap Ali.

Ali juga menginformasikan, agenda sidang berikutnya pada Jumat 24/12/2021 hari ini, adalah kesimpulan baik oleh pihak termohon maupun dari pihak pemohon.

Diketahui sebelumnya, suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021) lalu. Ketika itu juga diamankan Hendri Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati. Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, Paino, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari, Yuda, sopir dan Juang, sopir.

Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso, selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tags: Andi putrakorupsi alih fungsi lahanKPK
Previous Post

Pukul Kepala Pemilik Warung Pakai Helm, Kawanan Rampok Bawa Kabur Ponsel Dan Uang

Next Post

Sadis, Anggota Geng Bunuh Pria dan Tinggalkan Tubuhnya di Bawah Pohon Natal

Next Post
Kesal, Istri di Wamena Tega Tikam Suami Pakai Pisau Dapur

Sadis, Anggota Geng Bunuh Pria dan Tinggalkan Tubuhnya di Bawah Pohon Natal

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?