Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku menjual video vulgar di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Sony Sanjaya mengatakan pelaku itu berinisial ZH (20), dan ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
“Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE,” kata Sanjaya, dilansir Antara, Kamis (23/12).
Ia mengatakan penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat patroli itu petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.
“Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler,” kata dia.
Setelah diselidiki ZH ditangkap di warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Bersama dia, kata Sanjaya, turut disita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM.
“Pelaku dijerat pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang pornografi,” kata dia.