Sebanyak 654 narapidana (napi) warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) se Provinsi Riau mendapat pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Pujo Harinto kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021), menerangkan ada 2 (dua) tipe remisi yang diberikan pemerintah, yakni Remisi Khusus (RK) 1 dan RK 2 Natal. RK 2 ini, bagi warga binaan yang mendapatkannya langsung bebas.
“Dalam Remisi Khusus Natal ini yang memperoleh RK 2 sebanyak 6 orang,”ujarnya.
Pujo merincikan 654 napi yang mendapatkan remisi itu di antaranya; di Lapas Bagan Siapi-api Kelas II A sebanyak 43 napi, Lapas Bangkinang kelas II A ada sebanyak 86 napi, di Lapas Kelas II A Bengkalis sebanyak 82 napi. Selanjutnya, sebanyak 95 napi diberi remisi dari Lapas Pekanbaru.
Lalu, dari Lapas Kelas II A Tembilahan sebanyak 15 napi diberi remisi, Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian sebanyak 62 napi. Di Lapas Kelas II B Selat Panjang satu napi yang mendapat remisi.
Selanjutnya, 4 (empat) napi dari Lapas Kelas II B Taluk Kuantan, dan 18 napi dari Lapas Perempuan Kelas II A serta 14 napi dari Lapas terbuka kelas II B Rumbai.
Sementara Lapas Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru, ada 7 napi mendapatkan remisi dan 118 napi dari Rutan kelas I Pekanbaru.
Lalu sebanyak 41 napi dari Rutan kelas II B Dumai, masing-masing 24 napi dari Rutan Kelas II B Rengat dan 44 napi dari Rutan Kelas II B Siak Siak Sri Indrapura.
“Selamat bagi warga binaan yang mendapatkan remisi Natal dari pemerintah melalui Bapak Menteri Hukum dan HAM,” ucapnya.
Terlepas soal itu, pemberian remisi hari ini disatukan dengan Perayaan Natal yang dipusatkan di Lapas Perempuan Klas II A Pekanbaru. Perayaan Natal ini meriah karena warga binaan di samping menyuguhkan kreasi seni seperti nyanyian dan tarian, juga ditampilkan kreasi baju yang dijahit warga binaan.
Di akhir acara, tamu yang hadir dapat membeli produk produk fashion yang terdiri dari gaun, daster selimut rajutan serta kerajinan tangan lainnya.