News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penganiaya Remaja di Medan Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Riko by Riko
26 December 2021
in Crime, News
0
Penganiaya Remaja di Medan Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Halpian Sembiring Meliala (45), Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut, sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya remaja di Medan. Namun Halpian tak ditahan, hanya wajib lapor.

Polisi menetapkan Halpian Sembiring Meliala (45), wakil pembina Satgas PDIP Sumut sebagai tersangka karena menganiaya remaja di parkiran minimarket Medan, Sumatera Utara.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Berikut bunyi lengkap pasal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Riko membeberkan kronologi peristiwa itu.

Kombes Riko mengatakan awalnya korban meminta agar tersangka menggeser kendaraannya namun tak dipenuhi.

“Yang bersangkutan atau korban ketika belanja di salah satu minimarket di Kota Medan kemudian melihat kendaraannya sempat tersenggol oleh mobil tersangka,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

“Kemudian anak korban meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya namun yang diterima oleh korban adalah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya lagi.

“Keterangan awal tersangka bahwa yang bersangkutan motifnya sakit hati karena merasa korban ini tidak sopan sama dia kata-katanya,” ucap Kombes Riko.

Tags: Medanpelaku penganiayaan tidak ditahanpenganiayaan anak
Previous Post

Dikejar Debt Collector, Puluhan Korban Phishing Geruduk Kantor Kredivo

Next Post

Tiga Oknum TNI Penabrak Sepasang Sejoli di Nagreg Terancam Dipecat dan Pidana Tambahan

Next Post
Tiga Oknum TNI Penabrak Sepasang Sejoli di Nagreg Terancam Dipecat dan Pidana Tambahan

Tiga Oknum TNI Penabrak Sepasang Sejoli di Nagreg Terancam Dipecat dan Pidana Tambahan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?