Kepergok tumbangkan pohon menggunakan chainsaw di areal TNTN oleh petugas yang sedang patroli. Petani di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial BJ itu digiring ke Mapolres Pelalawan setelah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. BJ diamankan petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui pada Minggu (26/12/2021) lalu.
Lelaki itu sedang asik menumbangkan pohon dan memotong kayu menggunakan mesin chainsaw di areal hutan TNTN. Alhasil BJ diamankan petugas TNTN dan dibawa ke Mapolres Pelalawan karena diduga sebagai pelaku ilegal logging (ilog) atau perambahan liar.
“Pelaku diserahkan petugas TNTN ke kantor untuk diproses hukum. Berikut dengan barang bukti satu mesin chainsaw yang digunakan,”kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto melansir dari Tribunpekanbaru.com, Senin (27/12/2021).
Edy menjelaskan, kronologi kejadian ini, berawal personil Balai TNTN sedang melakukan patroli pengamanan kawasan taman nasional tersebut, tepatnya di sekitar kecamatan Ukui.
Ketika bergerak menuju Desa Bagan Limau, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari dalam hutan yang dilindungi negara itu. Kemudian petugas menyusuri hutan untuk mencari asal suara tersebut yang diduga sebagai aktivitas Ilog.
Ketika petugas semakin mendekat ke suara mesin pemotong kayu itu, seorang pria melihat kedatangan mereka dan langsung melarikan diri. Meski lelaki tersebut kabur, namun suara chainsaw masih tetap terdengar.
Hingga akhirnya petugas mendapati seorang pria berinisial BJ di lokasi dan mengamankan pelaku beserta mesin tersebut.
“Pihak TNTN langsung melapor ke Polres. Saat ini kasusnya ditangani Satuan Reserse Kriminal untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Edy Harianto.
Pelaku dituding melakukan perusakan hutan TNTN di Kecamatan Ukui. BJ Bakan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.